Mendasar Permendikbud RI No. 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan., Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,dan Program Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Nomor: 420/586.1/404.101/2021 tentang Penetapan Rombongan Belajar dan Zonasi Pemetaan Wilayah Kegiatan PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Ngawi, maka SMP Negeri 1 Ngawi membuka pendaftaran Peserta Didik Baru dengan pagu sesuai ketentuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi melalui 4 jalur, yaitu :
-
Jalur Zonasi : prosentase minimal 50%
- Zonasi Utama : Kelurahan Ketanggi
- Zonasi Penyangga : Kelurahan (Margomulyo, Pelem, Karangtengah) dan Desa Beran
- Jalur Afirmasi : prosentase minimal 15%
- Jalur Perpindahan tugas Orangtua/wali : prosentase maksimal 5%
- Jalur Prestasi sisa ke tiga jalur di atas jika belum terpenuhi
untuk lebih jelasnya klik disini
contoh Surat Ketrangan Nilai Raport klik disini